Pria di Jakbar Terkapar Setelah Dianiaya Pedagang Cilok

Pria di Jakbar Terkapar Setelah Dianiaya Pedagang Cilok. Seorang pria berusia 35 tahun bernama Andi Susanto tewas di tempat setelah dianiaya dengan pisau oleh seorang pedagang cilok di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada malam 12 Januari 2026. Kejadian bermula dari pertengkaran kecil soal pembayaran yang berujung kekerasan mematikan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena luka tusuk di dada dan leher. Pelaku, seorang pedagang cilok berinisial S berusia 42 tahun, langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Kasus ini langsung menjadi perbincangan karena menunjukkan betapa cepatnya konflik sepele bisa berakhir tragis di tengah kehidupan sehari-hari masyarakat perkotaan. BERITA TERKINI

Kronologi Pertengkaran yang Berujung Tragedi: Pria di Jakbar Terkapar Setelah Dianiaya Pedagang Cilok

Menurut keterangan saksi mata, sekitar pukul 20.45 WIB Andi membeli cilok senilai Rp 15.000 di gerobak pedagang yang biasa mangkal di pinggir Jalan Palmerah Barat. Setelah makan, Andi mengaku hanya membawa uang kertas pecahan besar dan meminta pedagang mencarikan kembalian. Pedagang S awalnya setuju, tapi setelah beberapa menit menunggu, ia mulai kesal karena merasa Andi sengaja menunda pembayaran. Pertengkaran pun memanas dengan saling tuding. Saksi mengatakan Andi sempat mendorong gerobak kecil pedagang hingga beberapa tusuk cilok jatuh ke jalan. Emosi S langsung meledak. Ia mengambil pisau dapur yang biasa dipakai memotong bahan dan langsung menusuk Andi berulang kali. Korban sempat berlari beberapa langkah sebelum ambruk di trotoar. Warga yang melihat langsung berteriak dan mengejar pelaku yang mencoba kabur ke gang sempit. Dalam waktu kurang dari sepuluh menit, polisi dari Polsek Palmerah sudah tiba dan mengamankan S beserta pisau yang masih berlumur darah.

Kondisi Korban dan Respons Keluarga: Pria di Jakbar Terkapar Setelah Dianiaya Pedagang Cilok

Andi dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan luka tusuk sebanyak lima kali, tiga di antaranya mengenai organ vital di dada dan leher. Dokter menyatakan korban sudah kehilangan banyak darah saat tiba di UGD dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 21.30 WIB. Keluarga Andi yang tinggal di daerah yang sama langsung datang ke rumah sakit dengan kondisi shock berat. Istri korban menceritakan bahwa Andi adalah pekerja serabutan yang baru pulang kerja dan berniat membeli makanan ringan untuk anak-anak di rumah. Ia mengaku tidak mengenal pedagang cilok tersebut sebelumnya dan tidak paham mengapa pertengkaran kecil bisa berakhir sefatal ini. Keluarga berencana melaporkan kasus ini secara resmi sambil meminta proses hukum berjalan cepat dan adil. Sementara itu, anak-anak korban yang masih kecil terlihat sangat terpukul dan harus mendapat pendampingan psikologis dari tim kesehatan masyarakat setempat.

Penyelidikan Polisi dan Motif yang Terungkap

Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV dari minimarket terdekat yang menangkap detik-detik pertengkaran. Pelaku S mengakui perbuatannya di ruang pemeriksaan dan menyatakan bahwa ia panik setelah merasa terancam oleh dorongan korban. Namun keterangan saksi menunjukkan bahwa serangan dilakukan secara tiba-tiba dan berulang tanpa perlawanan berarti dari korban. Polisi menyatakan bahwa motif utama adalah emosi sesaat yang dipicu rasa malu karena dianggap lambat mengembalikan uang kembalian. S ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa pisau dapur dan pakaian berlumur darah sudah diamankan. Penyidik juga memeriksa rekam jejak pelaku dan menemukan bahwa S sudah beberapa kali terlibat perkelahian kecil di tempat mangkalnya sebelumnya.

Kesimpulan

Kematian Andi Susanto setelah dianiaya pedagang cilok menjadi pengingat pahit bahwa konflik sepele di tempat umum bisa berakhir dengan nyawa melayang jika tidak dikendalikan. Emosi sesaat, ditambah senjata tajam yang mudah didapat, membuat situasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik menjadi tragedi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk menahan diri dalam situasi tegang serta peran aktif warga dalam mencegah kekerasan lebih lanjut. Pelaku kini harus menghadapi proses hukum, sementara keluarga korban ditinggalkan dalam duka mendalam. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar setiap orang lebih bijak menjaga emosi di tengah kehidupan sehari-hari yang penuh tekanan.

BACA SELENGKAPNYA DI…

  • Related Posts

    Pemprov DKI Menambah Jumlah Sekolah Swasta Gratis

    Pemprov DKI Menambah Jumlah Sekolah Swasta Gratis. Program sekolah swasta gratis yang sudah berjalan sejak 2023 awalnya hanya melibatkan 80 sekolah mitra. Kini, Pemprov menambah 150 sekolah lagi sehingga total…

    Guru SD di Tangsel Diduga Telah Cabuli 13 Siswa

    Guru SD di Tangsel Diduga Telah Cabuli 13 Siswa. Guru sekolah dasar di Tangerang Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 13 siswa laki-laki kelas empat. Pelaku berinisial YP (55 tahun), yang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemprov DKI Menambah Jumlah Sekolah Swasta Gratis

    • By admin
    • January 21, 2026
    • 3 views
    Pemprov DKI Menambah Jumlah Sekolah Swasta Gratis

    Guru SD di Tangsel Diduga Telah Cabuli 13 Siswa

    • By admin
    • January 20, 2026
    • 3 views
    Guru SD di Tangsel Diduga Telah Cabuli 13 Siswa

    Rosales Castillo Ditangkap di Meksiko Oleh FBI

    • By admin
    • January 18, 2026
    • 7 views
    Rosales Castillo Ditangkap di Meksiko Oleh FBI

    BMKG Memprediksi Ada 3 Siklon Dekat Dengan RI

    • By admin
    • January 17, 2026
    • 8 views
    BMKG Memprediksi Ada 3 Siklon Dekat Dengan RI

    Hubungan Pola Tidur dan Kesehatan Tubuh

    • By admin
    • January 16, 2026
    • 8 views
    Hubungan Pola Tidur dan Kesehatan Tubuh

    Polda Banten Menangkap Abah Jempol Usai Kasus Penipuan

    • By admin
    • January 15, 2026
    • 11 views
    Polda Banten Menangkap Abah Jempol Usai Kasus Penipuan