Permohonan Rumah Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin, 22 Desember 2025, menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya di rumah. Najib, yang kini berusia 72 tahun, sedang menjalani hukuman enam tahun di Penjara Kajang atas kasus korupsi terkait dana SRC International. Permohonan ini didasarkan pada klaim adanya perintah tambahan dari mantan Raja Malaysia yang mengizinkan tahanan rumah, tapi pengadilan menyatakan perintah tersebut tidak sah secara prosedur. BERITA VOLI
Latar Belakang Kasus: Permohonan Rumah Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia
Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020 karena penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kepercayaan pidana, dan pencucian uang senilai sekitar 42 juta ringgit dari SRC International, anak perusahaan dana investasi negara. Hukuman itu dipotong menjadi enam tahun oleh Dewan Pengampunan pada 2024. Ia mulai menjalani hukuman sejak Agustus 2022, menjadi mantan pemimpin Malaysia pertama yang dipenjara. Kasus ini bagian dari skandal besar yang melibatkan pencurian miliaran dolar dari dana negara, memicu kemarahan publik dan kekalahan partainya dalam pemilu 2018.
Alasan Penolakan Pengadilan: Permohonan Rumah Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia
Hakim Alice Loke Yee Ching menyatakan bahwa perintah tambahan atau adendum yang diklaim Najib tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengampunan pada Januari 2024. Menurut konstitusi, Raja harus berkonsultasi dengan dewan sebelum mengeluarkan keputusan semacam itu, terutama yang mengubah bentuk hukuman secara signifikan. Tidak ada mekanisme hukum di Malaysia untuk tahanan rumah dalam kasus seperti ini. Bukti dari pemerintah menunjukkan bahwa isu tahanan rumah sama sekali tidak disebut dalam rapat, sehingga perintah tambahan dianggap tidak sah dan tidak bisa dilaksanakan.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Tim pengacara Najib, dipimpin Muhammad Shafee Abdullah, langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Ratusan pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan, menunjukkan solidaritas meski keputusan mengecewakan. Putusan ini datang beberapa hari sebelum vonis terpisah pada 26 Desember terkait dakwaan lain yang menghubungkan Najib langsung dengan skandal dana negara, melibatkan jumlah uang jauh lebih besar. Najib tetap membantah semua tuduhan, mengklaim ditipu oleh pihak lain.
Kesimpulan
Penolakan permohonan tahanan rumah memperkuat bahwa proses hukum harus mengikuti prosedur konstitusional tanpa pengecualian. Najib akan terus menjalani hukuman di penjara hingga selesai, kecuali ada putusan baru dari banding. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas bagi pemimpin tinggi, sekaligus ujian bagi integritas sistem peradilan Malaysia di tengah isu korupsi besar. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan untuk semua pihak.




