KPK Menahan Bupati Bekasi Usai Jadi Tersangka Penyuapan. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek pada Sabtu, 20 Desember 2025. Penahanan ini juga menjerat ayahnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan pada 18 Desember lalu di wilayah Bekasi. Total dugaan penerimaan suap mencapai Rp14,2 miliar, termasuk ijon proyek Rp9,5 miliar dan penerimaan lain Rp4,7 miliar. Penahanan berlangsung 20 hari pertama di Rutan KPK hingga 8 Januari 2026, menandai kasus korupsi kepala daerah lagi di akhir tahun. BERITA BASKET
Kronologi Operasi Tangkap Tangan: KPK Menahan Bupati Bekasi Usai Jadi Tersangka Penyuapan
Semua bermula dari OTT pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kabupaten Bekasi. Tim KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya. Tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah disita, termasuk dari rumah bupati. Setelah kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu pagi. Ade Kuswara, yang baru menjabat sejak awal 2025, diduga mulai meminta ijon sejak Desember 2024. Ayahnya berperan sebagai perantara, sementara Sarjan sebagai penyedia proyek yang memberikan uang.
Modus Suap Ijon Proyek: KPK Menahan Bupati Bekasi Usai Jadi Tersangka Penyuapan
Modus utama adalah ijon atau uang muka proyek yang belum ada. Setelah dilantik, Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan, kontraktor langganan proyek di Pemkab Bekasi. Dalam setahun, Ade rutin meminta uang melalui ayahnya dan perantara lain, total Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang 2025, Ade diduga terima Rp4,7 miliar dari pihak lain, sehingga total Rp14,2 miliar. Praktik ini melibatkan pengaturan paket proyek infrastruktur, meski proyek belum terealisasi. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, bahkan melibatkan keluarga dekat.
Penahanan dan Jerat Hukum
Ketiga tersangka langsung ditahan usai konferensi pers. Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan sebagai penerima suap, melanggar pasal gratifikasi dan suap dalam UU Tipikor, ditambah pasal KUHP. Sarjan sebagai pemberi suap dijerat pasal serupa. Penahanan di Rutan KPK untuk memudahkan penyidikan lanjutan. KPK juga segel beberapa ruang kerja di kantor bupati untuk lengkapi bukti. Langkah ini diharapkan ungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di dinas terkait.
Kesimpulan
Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh KPK jadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah di akhir 2025. Kasus suap ijon senilai miliaran ini tunjukkan betapa rawan korupsi di pengadaan proyek, apalagi melibatkan keluarga. Dengan penetapan tersangka cepat dan penahanan, KPK beri sinyal tegas bahwa tidak ada kekebalan bagi pejabat tinggi. Proses selanjutnya diharapkan beri efek jera dan dorong transparansi lebih baik di daerah. Pada akhirnya, kasus ini ingatkan bahwa kekuasaan harus untuk rakyat, bukan alat cari untung pribadi.




